Lapas II A Marten: Kami Tidak Berikan Fasilitas Khusus pada Napi Korupsi Pindahan

    Lapas II A Marten: Kami Tidak Berikan Fasilitas Khusus pada Napi Korupsi Pindahan
    Lapas II A Marten menyampaikan di tempat kami tidak ada memberikan fasilitas khusus untuk napi korupsi pindahan

    Bukittinggi - Beberapa hari lalu LP Biaro menerima pindahan narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan atas nama Andri Irvandri mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas Jakarta dalam kasus perkara pembelian surat berharga atau MTN milik PT. SNP oleh PT Bank Sumut senilai Rp. 202 Milliar.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Biaro Marten Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi, Biaro menegaskan, disini tidak memberikan fasilitas khusus atau istimewa terhadap narapidana kasus korupsi pindahan dari Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan. 

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3431 K/Pid.Sus/2021, tanggal 12 Oktober 2021, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Andri Irvandi S.H., MBA dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp.500.000.000, - serta membayar uang pengganti sebesar RP.1.286.750.000, -.

    "Beberapa hari lalu memang ada seorang narapidana perkara korupsi dari Tanjung Gusta Medan pindah ke LP Biaro atas permintaan sendiri agar dekat keluarganya. Namun tidak ada perlakuan khusus terhadap narapidana tersebut karena alasan tertentu, " ujar Marten, pada Senin, (08/08).

    Dijelaskannya, setiap narapidana berhak menjalani pidana di lapas mana saja, namun sesuai dengan aturan. Lapas bukan tempat menyiksa orang tapi tempat membina orang apapun kasusnya. 

    "Pembinaan yang terbaik itu adalah pembinaan dekat dengan keluarga, keluarganya di daerah Sungai Landai. Sementara prosedur pindah sudah dilakukan sesuai dengan persyaratan KEMENKUMHAM. Di Lapas Biaro sudah menerima beberapa kali napi pindahan, bahkan ada juga yang rencananya mau pindah dari Pekanbaru, Dumai, Kepri, " imbuh Marten. 

    Ia menambahkan, Di Sumatera Barat, tidak ada lapas khusus narapidana korupsi kecuali di Lapas Sawahlunto adalah Lapas khusus narapidana narkoba, artinya LP Biaro bisa menerima narapidana kasus apa saja.(Linda).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Masya Allah,Kasat Reskrim Bukittinggi Giat...

    Artikel Berikutnya

    BNPB Bukittinggi Laksanakan Diskusi Awal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami