Paripurna DPRD Bukittinggi Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023

    Paripurna DPRD Bukittinggi Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023
    Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial bersama Wako Erman Safar didampingi Wawako Marfendi, serta wakil ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra pada Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023

    Bukittinggi--DPRD kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA - PPAS APBD KotaBukittinggi Tahun Anggaran 2023.

    Paripurna DPRD Bukittinggi tersebut digelar di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi pada Senin(15/08).

    Hadir pada acara tersebut Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Walikota Bukitttinggi Marfendi, Ketua DPRD Beny Yusrial l, Wakil ketua DPRD Nur Hasra, Anggota DPRD, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negri Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Ninik Mamak, Bundo Kandung, serta Tokoh Masyarakat..

    Seperti diketahui, pada Jumat, 15 Juli yang lalu Walikota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

    Proses pembahasan telah selesai dilaksanakan dan hasilnya sudah disetujui dalam Rapat GabunganKomisi dan Paripurna Internal pada tanggal 10 Agustus 2022 sehingga hari ini dapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatannya.

    Dalam kesempatan ini, Beny Yusrial, S.IP selaku pimpinan sidang menyampaikan apresiasi danterimakasih kepada Badan Anggaran serta seluruh anggota DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggikhususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan dengan semangat yang luar biasa dan tidakkenal waktu.

    Sementara itu, M. Angga Alfarici, S.Pd dalam laporannya menjelaskan bahwa PAD bertambah sebesar Rp.6.376.400.000, - atau 4, 15?ri rancangan awal Rp. 153.572.294.491, - menjadi Rp.159.948.694.941, - setelah pembahasan. 

    Ini dilihat dari pertumbuhan PAD pada periode 2021 yang digunakan sebagai dasar untuk proyeksi PAD tahun 2023.Pendapatan transfer bertambah sebesar Rp. 36.000.000.000, - atau 7, 69?ri rancangan awal Rp.468.221.431.223, - menjadi Rp. 504.221.431.223, setelah pembahasan. 

    Hal ini didukung denganterjadinya pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik.Untuk belanja operasi setelah dilakukan finalisasi berkurang sebesar Rp. 1.764.064.136, - darirancangan awal Rp. 747.990.161.634, - menjadi Rp. 746.226.097.498, .

     Belanja Modal berkurang sebesar Rp. 54.056.192.806, - dari Rp. 200.115.648.657, - menjadi Rp. 146.059.455.851, -. 

    BelanjaTidak Terduga setelah finalisasi disepakati menjadi Rp. 7.500.000.000, -. Belanja Transfer disepakati sebesar Rp. 10.533.720.000,

    Untuk Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari sisa lebih penghitungan anggaran tahunsebelumnya sebesar Rp. 43.000.000.000, -

    Selanjutnya Ade Mulyani, SE, M.Si selaku Sekretaris DPRD membacakan draft Berita AcaraKesepakatan Bersama KUA PPAS TA 2023 sekaligus Berita Acara Kesepakatan tentang PenambahanKegiatan/Sub Kegiatan baru pada KUA PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD TA 2023 dikutiPenandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun 2023 oleh Wali Kotadan Pimpinan DPRD.

    Disaat yang bersamaan Walikota Bukittinggi Erman Safar, SH menyampaikan bahwapenyusunan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 yang berdasarkan RKPD KotaBukittinggi Tahun 2023 merupakan penjabaran tahun ketiga dari RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026.

    Selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, RKPD juga mengacukepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ProvinsiSumatera Barat Tahun 2023, sebagai wujud implementasi bahwa perencanaan pembangunandaerah adalah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunannasional.

    " Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan APBD, " ujar Wako.

    Menurut Wako, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS.Dimana rancangan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, dibahas bersama Pemerintah Daerah melalui TAPD bersama DPRD melalui Badan Anggaran.(Linda).

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Temui KEMENPAN RB, Walikota Bukittinggi...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna DPRD, Pemko Bukittinggi dan DPRD...

    Berita terkait